JIka Saya Menjadi Anggota DPD RI


untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah harus berawal dari sebuah niat tulus demi memajukan daerahnya, bukan karena sebuah jabatan yang akan diemban dengan bergelimang kekayaan. Jika seandainya saja saya berkesempatan untuk duduk menjadi salah satu dari anggota DPD yang terhormat. Ada beberapa pokok permasalahan yang menurut saya penting dan harus secepatnya untuk dibenahi. Antara lain :

  1. Penguatan 4 Pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila,UUD 45, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika, empat pilar tersebut merupakan pondasi utama untuk keutuhan, Belakangan ini banya sekali provokasi yang dilakukan mengarah sebagai gerakan anti pancasila, nah sebagai anggota DPD sudah merupakan satu kewajiban untuk menjaga dan melaksanakan dan mengamalkan empat pilar tersebut sesuai dengan fungsinya.
  2. Otonomi daerah, DPD adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Daerah dan memang sudah seharusnya seorang anggota DPD menjadi penghubung aspirasi masyarakat daerah dengan pemerintah pusat. Karena itu memang kewajiban sebagai anggota DPD RI yang mempunyai kewajiban untuk menghimpun dan menampung aspirasi masyarakat daerah. Memang saat ini telah ada undang undang otonomi daerah, undang undang tersebut sebenarnnya bermaksud untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah jika saya menjadi anggota DPD RI maka pengawasan dan dalam pelaksanaan otonomi daerah penting hukumnya sebagai wujud perimbangan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Seperti yang saya kutip dari slogan yang di nyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah “Bali Deso Bangun Deso"
  3. Peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan satu hal wajib bagi seorang anggota DPD sebagai perwakilan daerah terutama untuk daerah yang diwakilinya, pembauran antara si kaya dan si miskin sehingga terciptany sebuah hubungan yang saling menguntungkan, mendorong peningkatan kebutuhan lapangan kerja bagi masyarakat daerah, mendorong peningkatan kelayakan infrastruktur bagi daerah, dengan adanya hal tersebut maka tidak akan ada lagi kejadian seperti ayang ada di papua dan daerah konflik lainnya.
  4. Pembenahan etika setiap anggota dengan cara penerapan disiplin kerja pada setiap anggota, peningkatan mutu setiap bidang pekerjaan, dan menjaga kode etik DPD di setiap tugasnya. Hal ini dianggap perlu karena seperti di kutip dalam pernyataan ki hajar dewantara “ing ngarso sung tulodho” artinya yang didepan yang member contoh, seorang anggota DPd sudah semestinya untuk memberikan contoh yang baik pada masayarakat Indonesia.


Memang tidak mudah untuk menjadi anggota DPD RI mungkin jika saya menjadi anggota DPD RI itulah empat pokok yang memang butuh perjuangan keras agar bangsa ini bias berubah seutuhnya. Walaupun sedikit dianggap ngimpi tapi saya meyakini setiap warga Negara mempunyai hak untuk menjadi anggota DPD RI termasuk juga saya.

Sekian dan terima kasih

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Anugrah Krisna Aji @ jokojowo.blogspot